1. Dampak Lingkungan dalam Pengelolaan Sumber Daya
Alam
1.
Pengurangan
Sumber Daya Alam & Energi
Sumber
daya alam & energi merupakan kebutuhan pokok ketika ingin membangun sebuah
peradaban suatu bangsa ataupun dunia saat ini. Kebutuhan akan terus meningkat
seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, kualitas dan taraf hidup
masyarakat, serta teknologi.
Ekstraksi dan kosumsi sumber
daya alam akan mengganggu lingkungan dan menciptakan polusi. Mengurangi
penggunaan sumber daya alam, seperti bahan bakar fosil dan produk kayu.
Beberapa sumber, seperti bahan bakar fosil tidak dapat diperbarukan dengan cara
mengurangi sumber daya alam dapat menghemat cadangan sumber daya alam yang ada.
2. Pencemaran Lingkungan
Menurut UU nomor 23 tahun 1997 tentang
pengelolaan lingkungan hidup, pengertian pencemaran lingkungan adalah masuknya
atau dimasukkannya suatu zat atau komponen tertentu ke dalam lingkungan
sehingga kualitas lingkungan menjadi turun yang menyebabkan lingkungan tersebut
tidak dapat berfungsi sebagaimana peruntukannya.
Menurut
Sastrawijaya(1991), polutan/zat pencemaran dapat digolongkan menjadi dua, yaitu
:
Zat
pencemaran yang bersifat kuantitatif
Zat
Pencemaran ini terdiri atas unsur-unsur yang secara alamiah telah ada di dalam
alam. Misalnya : karbon dioksida, paspor, dan nitrat.
Zat
pencemaran yang bersifat kualitatif
Zat
ini terdiri atas senyawa-senyawa yang terjadi karena disengaja untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Misalkan : pestisida, deterjen, dan pupuk buatan.
Pencemaran
berdasarkan sifat dari zat pencemarnya :
· Pencemaran
fisik
Pencemaran
yang diakibatkan oleh zat-zat yang berwujud padat, cair, maupun gas.
· Pencemaran
kimiawi
Pencemaran
yang diakibatkan oleh zat-zat kimia.
· Pencemaran
biologis
Pencemaran
yang diakibatkan oleh makhluk hidup.
3. Perubahan
Iklim
fenomena
pemanasan global bisa dikatakan berawal sejak revolusi industri, tingkat karbon
dioksida meningkat tajam diudara. Sebelum masa industri, aktivitas manusia
tidak banyak mengeluarkan gas rumah kaca penyebab pemanasan global. dan
perubahan iklim Namun dengan adanya pertumbuhan jumlah penduduk, pembabatan
hutan, industri peternakan, dan penggunaan bahan bakar fosil menyebabkan gas
rumah kaca di atmosfir bertambah banyak dan menyumbang pemanasan global.
Pengelolaan sumber daya alam & energi
tidak terlepas dari pembukaan lahan yang
menyebabkan hutan gundul seperti gambar di atas. Berkurangnya pohon di bumi ini
menyebabkan meningkatnya gas CO2 dan merusak lapisan ozon. Sinar
matahari akan langsung masuk ke atmosfer yang meyebabkan suhu di bumi meningkat
drastis.
4. Perubahan
Tata Guna Lahan
Perubahan tata guna lahan seperti alih fungsi hutan
menjadi lahan pertanian, lahan pertanian menjadi tempat pemukiman, atau kawan
industri berdampak pada lingkungan. Karena penduduknya terus atau bertambah
maka semakin banyak pembukaan lahan sehingga perubahannya dari sawah menjadi
pemukiman.
Tata guna lahan (land use) adalah suatu upaya dalam
merencanakan penggunaan lahan dalam suatu kawasan yang meliputi pembagian
wilayah untuk pengkhususan fungsi-fungsi tertentu, misalnya fungsi pemukiman,
perdagangan, industri, dll.
5. Kehilangan Keanekaragam Hayati
Menghilangnya keanekaragaman hayati di suatu
wilayah dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu hilangnya habitat,
pencemaran tanah, udara, dan air, perubahan iklim, eksploitasi tanaman dan
hewan secara berlebihan, dan faktor industrialisasi pertanian dan hutan.
2. PERLINDUNGAN
HUKUM DAMPAK PENGELOLAAN PERTAMBANGAN BATUBARA BERKELANJUTAN : SENSIPENATAAN RUANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa:
1) Setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat
sebagai bagian dari hak asasi manusia;
2) Setiap orang berhak mendapat pendidikan lingkungan hidup,
akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
3) Setiak orang berhak mengajukan usul/dan/atau keberatan
terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan
dampak terhadap lingkungan hidup;
4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Konsep Agraria
Dalam
Black’s Law Dictinary disebutkan bahwa arti agrarian is relating to land or to a
division or distribution of land: as an agraria laws.[1]
Pengertian agraria dan hukum agraria dalam UUPA dipakai dalam arti yang sangat
luas. Pengertian agraria meliputi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya.8
Kontruksi Undang-Undang Pokok Agraria Dalam Perlindungan Hukum
Pengelolaan Pertambangan Batubara
Berkelanjutan
Berdasarkan
tujuan disebut, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar, yaitu:
a. Apabila
dengan iktikad baik tanahtanah telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh rakyat,
maka pernyataan itu harus dihormati dan dilindungi. Keberdaan rakyat
ditanah-tanah tersebut merupakan salah satu penjelmaan dari tujuan kemakmuran
rakyat. Rakyat harus mendapat hak didahulukan dari pada accupant
baru yang menyalagunakan formalitasformalitas hukum yang berlaku; dan
b. Tanah
yang dikuasai negara, tetapi telah dimanfaatkan rakyat denga iktikat baik (ter
geode throuw) hanya dapat dicabut atau diasingkan dari
mereka, semata-mata untuk kepentingan umu, yaitu untuk kepentingan sosial dan/
atau kepentingan negara.
c. Setiap
pencabutan atau pemutusan hubungan hukum atau hubungan kongkrit yang diduduki
atau dimanfaatkan dengan iktikad baik, harus dijamin tidak akan menurunkan
status atau kualitas mereka karena hubungan mereka dengan tanah
tersebut.
Hubungan pertambangan dengan
penataaan ruang
Dasar hukum penataan kota
mengacu pada dasar hukum penataan ruang antara lain diatur dalam Pasal 14 ayat
(1) UUPA, yang dalam peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa
serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, salah satunya pertambangan.
Dalam
tindakan penataan ruang sesuai dengan rencana tata ruang akan menimbulkan
akibat-akibat hukum sesuai
dengan
hak atas tanah.22 Ruang sebagai satu sumber daya alam tidak mengenal
batas wilayah. Namun ruang dikaitkan dengan pengaturan, maka harus jelas batas,
fungsi dan sistemnya dalam satu kesatuan. Aspek pertanahan dan penataan ruang bagi nilai-nilai sosial ( misalnya
penduduk sering memberi nilai sejarah yang besar kepada sebidang tanah).
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perlindungan
hukum pengelolaan pertambangan batubara
berkelanjutan, dan hubungan dengan
penataan ruang mengaju pada Pasal 6, Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 18 Undang
Undang Nomor 5 Tahun 1960, yang terkait
rencana kota dalam penataan ruang dengan keterbukaan para pihak pemerintah terhadap masyarakat
mengenai RTRW akan dilaksanakan.
DAFTAR PUSTAKA
Erwin Bernard. 2015. “
Pengelolaan dan Kelangkaan SDA”. https://erwinbernard. wordpress.com /2015/04/01/pengelolaan-dan-kelangkaan-sumber-daya-energi-manajemen-sumberdaya -alam/. Diakses pada tanggal 21
september 2018
Kurniawati Sonia. 2015.
“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. https://sonias worldd.wordpress. com/2015/01/07/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal/. Diakses pada tanggal 21
september 2018
Mahliani BZ. 2018.
“Makalah Menajemen pertambangan”. http://diyang001.blogspot.
com/2018/01/ makalah-manajemen-pertambangan.html. Diakses pada tanggal 21 september
2018
Onedyaumil. 2009. “Sumber
Daya Alam dan Energi. http://onedyaumil.blogspot. com/2009/11/ sumber-daya-alam-dan-energi.html. Diakses pada tanggal 21
september 2018
Risal Gunawan. 2015.
“Makalah Pengelolaan Tambang”. https://mynewrhisa
l.blogspot.com/2015/ 06/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html. Diakses pada tanggal 21
september 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar