Minggu, 24 November 2019

Dampak Lingkungan dalam Pengelolaan SDA


1. Dampak Lingkungan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
1.     Pengurangan Sumber Daya Alam & Energi
Sumber daya alam & energi merupakan kebutuhan pokok ketika ingin membangun sebuah peradaban suatu bangsa ataupun dunia saat ini. Kebutuhan akan terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, kualitas dan taraf hidup masyarakat, serta teknologi.
Ekstraksi dan kosumsi sumber daya alam akan mengganggu lingkungan dan menciptakan polusi. Mengurangi penggunaan sumber daya alam, seperti bahan bakar fosil dan produk kayu. Beberapa sumber, seperti bahan bakar fosil tidak dapat diperbarukan dengan cara mengurangi sumber daya alam dapat menghemat cadangan sumber daya alam yang ada.
2.     Pencemaran Lingkungan
Menurut UU nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, pengertian pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya suatu zat atau komponen tertentu ke dalam lingkungan sehingga kualitas lingkungan menjadi turun yang menyebabkan lingkungan tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana peruntukannya.
Menurut Sastrawijaya(1991), polutan/zat pencemaran dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
Zat pencemaran yang bersifat kuantitatif
Zat Pencemaran ini terdiri atas unsur-unsur yang secara alamiah telah ada di dalam alam. Misalnya : karbon dioksida, paspor, dan nitrat.
Zat pencemaran yang bersifat kualitatif
Zat ini terdiri atas senyawa-senyawa yang terjadi karena disengaja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalkan : pestisida, deterjen, dan pupuk buatan.
Pencemaran berdasarkan sifat dari zat pencemarnya :
·       Pencemaran fisik
Pencemaran yang diakibatkan oleh zat-zat yang berwujud padat, cair, maupun gas.
·       Pencemaran kimiawi
Pencemaran yang diakibatkan oleh zat-zat kimia.
·       Pencemaran biologis
Pencemaran yang diakibatkan oleh makhluk hidup.

3.     Perubahan Iklim
fenomena pemanasan global bisa dikatakan berawal sejak revolusi industri, tingkat karbon dioksida meningkat tajam diudara. Sebelum masa industri, aktivitas manusia tidak banyak mengeluarkan gas rumah kaca penyebab pemanasan global. dan perubahan iklim Namun dengan adanya pertumbuhan jumlah penduduk, pembabatan hutan, industri peternakan, dan penggunaan bahan bakar fosil menyebabkan gas rumah kaca di atmosfir bertambah banyak dan menyumbang pemanasan global.
Pengelolaan sumber daya alam & energi tidak terlepas dari pembukaan lahan  yang menyebabkan hutan gundul seperti gambar di atas. Berkurangnya pohon di bumi ini menyebabkan meningkatnya gas CO2 dan merusak lapisan ozon. Sinar matahari akan langsung masuk ke atmosfer yang meyebabkan suhu di bumi meningkat drastis.
4.     Perubahan Tata Guna Lahan
Perubahan tata guna lahan seperti alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian, lahan pertanian menjadi tempat pemukiman, atau kawan industri berdampak pada lingkungan. Karena penduduknya terus atau bertambah maka semakin banyak pembukaan lahan sehingga perubahannya dari sawah menjadi pemukiman.
Tata guna lahan (land use) adalah suatu upaya dalam merencanakan penggunaan lahan dalam suatu kawasan yang meliputi pembagian wilayah untuk pengkhususan fungsi-fungsi tertentu, misalnya fungsi pemukiman, perdagangan, industri, dll.
5.     Kehilangan Keanekaragam Hayati
Menghilangnya keanekaragaman hayati di suatu wilayah dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu hilangnya habitat, pencemaran tanah, udara, dan air, perubahan iklim, eksploitasi tanaman dan hewan secara berlebihan, dan faktor industrialisasi pertanian dan hutan.

2. PERLINDUNGAN HUKUM DAMPAK PENGELOLAAN PERTAMBANGAN BATUBARA BERKELANJUTAN : SENSIPENATAAN RUANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa:
1)    Setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia;
2)    Setiap orang berhak mendapat pendidikan lingkungan hidup, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan  hidup yang baik dan sehat;
3)    Setiak orang berhak mengajukan usul/dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup;
4)    Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Konsep Agraria

Dalam Black’s Law Dictinary disebutkan bahwa arti agrarian is relating to land or to a division or distribution of land: as an agraria laws.[1] Pengertian agraria dan hukum agraria dalam UUPA dipakai dalam arti yang sangat luas. Pengertian agraria meliputi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.8

Kontruksi  Undang-Undang Pokok Agraria Dalam Perlindungan Hukum Pengelolaan  Pertambangan Batubara Berkelanjutan

Berdasarkan tujuan disebut, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar, yaitu:
a.   Apabila dengan iktikad baik tanahtanah telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh rakyat, maka pernyataan itu harus dihormati dan dilindungi. Keberdaan rakyat ditanah-tanah tersebut merupakan salah satu penjelmaan dari tujuan kemakmuran rakyat. Rakyat harus mendapat hak didahulukan dari pada accupant baru yang menyalagunakan formalitasformalitas hukum yang berlaku; dan
b.   Tanah yang dikuasai negara, tetapi telah dimanfaatkan rakyat denga iktikat baik (ter geode throuw) hanya dapat dicabut atau diasingkan dari mereka, semata-mata untuk kepentingan umu, yaitu untuk kepentingan sosial dan/ atau kepentingan negara.
c.   Setiap pencabutan atau pemutusan hubungan hukum atau hubungan kongkrit yang diduduki atau dimanfaatkan dengan iktikad baik, harus dijamin tidak akan menurunkan status atau kualitas mereka karena hubungan mereka dengan tanah
tersebut.

Hubungan pertambangan dengan penataaan ruang

Dasar hukum penataan kota mengacu pada dasar hukum penataan ruang antara lain diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUPA, yang dalam peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, salah satunya  pertambangan.
Dalam tindakan penataan ruang sesuai dengan rencana tata ruang akan menimbulkan akibat-akibat hukum sesuai
dengan hak atas tanah.22 Ruang sebagai satu sumber daya alam tidak mengenal batas wilayah. Namun ruang dikaitkan dengan pengaturan, maka harus jelas batas, fungsi dan sistemnya dalam satu kesatuan. Aspek pertanahan dan penataan ruang bagi nilai-nilai sosial ( misalnya penduduk sering memberi nilai sejarah yang besar kepada sebidang tanah).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perlindungan hukum pengelolaan  pertambangan batubara berkelanjutan,  dan hubungan dengan penataan ruang mengaju pada Pasal 6, Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 18 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960,  yang terkait rencana kota dalam penataan ruang dengan keterbukaan  para pihak pemerintah terhadap masyarakat mengenai RTRW akan dilaksanakan.


DAFTAR PUSTAKA
Erwin Bernard. 2015. “ Pengelolaan dan Kelangkaan SDA”. https://erwinbernard. wordpress.com /2015/04/01/pengelolaan-dan-kelangkaan-sumber-daya-energi-manajemen-sumberdaya -alam/. Diakses pada tanggal 21 september 2018
Kurniawati Sonia. 2015. “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. https://sonias worldd.wordpress. com/2015/01/07/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal/. Diakses pada tanggal 21 september 2018
Mahliani BZ. 2018. “Makalah Menajemen pertambangan”. http://diyang001.blogspot. com/2018/01/ makalah-manajemen-pertambangan.html. Diakses pada tanggal 21 september 2018
Onedyaumil. 2009. “Sumber Daya Alam dan Energi. http://onedyaumil.blogspot. com/2009/11/ sumber-daya-alam-dan-energi.html. Diakses pada tanggal 21 september 2018
Risal Gunawan. 2015. “Makalah Pengelolaan Tambang”. https://mynewrhisa l.blogspot.com/2015/ 06/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html. Diakses pada tanggal 21 september 2018







Tidak ada komentar:

Posting Komentar